Palak Demi Kebutuhan Kuliah, Dua Mahasiswa Di Kupang Terancam 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com – demi memenuhi kebutuhan kuliah dua mahasiswa beriniisial MD (21) dan JLB (22),Nekat melakukan pemalakan.

Akibat perbuatan mereka, kini kedua pelaku terancam dikeluarkan dari kampus karena harus menjalani hukuman.
Kedua pelaku pun, dijerat dengan pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Tim Buruh Sergap (Buser) Kepolisian sektor (Polsek) Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membekuk dua orang mahasiswa asal Sumba.

Read More

Keduanya diamankan Tim Buser di kamar kos mereka, setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya. Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita dua buah golok yang digunakan untuk memalak tiga buah handphone serta sejumlah uang.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka nekat memalak karena orang tua di kampung belum mengirim uang, untuk membeli beras maupun kebutuhan perkuliahan lainnya di kupang.

“Parang sebenarnya tidak selamanya pake merampok, karena pada malam itu karena alkohol yang bekerja kami juga dan tidak tau lagi apa yang kami lakukan. Pada saat itu sejujurnya karena faktor di kos, beras di kos habis to kaka, jadi terpaksa kami lakukan hal itu,” kata MD, Selasa 4 Desember 2018.

MD mengaku, bahwa dia bersama rekannya selalu mendapat kiriman terlambat dan apa adanya. “Orang tua petani, kami baru semester satu dan ini baru pertama kali. Menyesal setelah ditangkap,” tutur MD yang dibenarkan JLB.

Sementara menurut polisi, sebelum merampas barang dari para korban, keduanya mengamcam menggunakan parang, setelah berhasil memalak, keduanya lalu menjual kepada teman-teman mahasiswa lainnya, dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi mereka.

“Dari pengguna hp ini dia mengaku bahwa dia beli dari kedua tersangka di belakang, setelah itu tim bergerak menangkap kedua tersangka dengan inisial JLB, (22) mahasiswa Fakultas Perikanan dari salah satu universitas di Kupang, saat ini semeseter III. Dan MD (21), sama mahasiswa Fakultas Perikanan semester I,” kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP. Didik Kurnianto

Dikatakan juga bahwa dari keterangan kedua tersangka tersebut, didapatkan Barang Bukti (BB) di kosnya yaitu berupa dua parang yang digunakan untuk mengancam korban, handphone pelaku dan juga handphone dia serta sisa penjualan.

Atas perbuatan nekat tersebut,  (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts