Oknum Panitera PN Labuan Bajo Tak Mengaku Hamili Pacarnya

  • Whatsapp

Kupang, LensaNTT-Oknum Panitera Yang bernama Yoksan Abimelek Tahun, SH diduga tega tak akui kehamilan pacarnya yang berinisial R hingga 8 bulan. Oknum Pengadilan Negeri Labuan Bajo berasal Desa Manufui, kecamatan Onlasi, Kabupaten TTS yg berdomisili di Labuan Bajo sejak tahun 2009. Sesuai pengakuan korban Yoksan memacarinya sejak Tahun 2007. Awal mulanya mereka berpacaran,  namun ketika tahu pacarnya hamil pada bulan november 2013 oknum panitera tsb sempat mengakui perbuatannya. Pada Tanggal 22 di Bulan Desember  tahun 2013, ia mengakui perbuatannya didepan orang tua korban dan sempat ada rekaman bahwa panitera tsb yang menghamili. Namun keesokkan harinya pada tgl 23 desember 2013 panitera tsb membantah kembali pengakuan yang pernah disampaikan pada orang tua korban (mama korban). Dan pada bulan Maret 2013 korban melaporkan kasus ini ke pengadilan tinggi. Kemudian korban dan pelaku diperiksa secara internal, oknum panitera ini bersikukuh tidak mengakui perbuatannya di Pengadilan Tinggi. Menurut korban pihak Pengadilan Tinggi tidak memberi reaksi atas kasus ini. Kepada salah seorang keluarga korban mencoba menghubungi pelaku via seluler dan dijawab bahwa saya menunggu proses lewat dinas pengadilan tinggi, ‘saya siap dipecat’.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan (30/5/2014)  Bagian Humas Pengadilan Tinggi Kupang sekaligus panitera Muda Pengadilan Tinggi Kupang, Ramli Muda, SH, kasus tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai dgn ketentuan yang berlaku baik berdasarkan PP no 58/2010 dan brdasarkan ketentuan Mahkamah Agung. Pelaku sudah diperiksa dan kasus tersebut sudah diusulkan ke MA. Ramli membantah seperti yang dikatakan pelapor, bhwa Pengadilan Tinggi tidak respon. Menurut pihaknya kasus ini tetap respon. Kalau substansinya benar pasti diambil langkah langkah yang benar pula. Terkait pemberhentian PNS itu juga diatur, dan tidak serta merta langsung diberhentikan, seperti memberhentikan karyawan di perusahaan. Itu harus ditempuh melalui aturannya. Dan Pengadilan Tinggi tidak didelegasikan MA untuk memberhentikan PNS. Karena harus ditempuh melalui langkah langkah sesuai aturan. Terkait menikah, itu urusan individu. Kita serahkan ke keluarga kedua belah pihak. Tapi, terkait kasus ini, Pengadilan Tinggi sudah usulkan ke MA dan tinggal tunggu jawaban dari MA. Pasti lama, karena MA sekian banyak kasus di Indonesia yang ditangani MA. Pengadilan Tinggi  tetap usul dan  siap menanti. (Risdiyanto/Siprianus)

Komentar Anda?

Related posts