LVRI Pimpinan Stefanus Atok Bau Organisasi Veteran sah

  • Whatsapp
 KUPANG, lensaNTT – kisruh dalam tubuh Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI tak kunjung redup.
Aksi saling tuduh bahkan, akhirnya harus lapor melapor tak juga selesai.Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) yang diketuai oleh Stefanus Nahak, dkk kembali membuat laporan kalau LVRI merupakan organisasi palsu.
Hal ini langsung dibantah LVRI  menurut mereka adalah organisasi yang asli sesuai dengan amanat uu untuk menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012.
“Kami sebagai pihak yang dirugikan, merasa telah difitnah dan dirugikan,” kata Ketua LVRI NTT melalui kuasa hukum yakni Fransisko Bernando Bessi dan Mikhael Feka dalam jumpa pers yang digelar sabtu (15/03/2020).
Dalam pernyatan sikapnya : 
 
1. Tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak Benar.
2. Bahwa surat yang diduga dikeluarkan oleh Anggota DPD RI Perwakilan NTT Ir. Abraham Paul Liyanto kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada sejumlah pihak adalah sebuah tuduhan tanpa bukti dan lebih pada fitnah.
3. Para pihak yang mengatasnamakan tim Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) adalah Organisasi yang TIDAK diakui keberadaannya dan dibentuk untuk melakukan perlawan kepada LVRI NTT, LVRI Belu dan Malaka yang sah secara Undang-Undang dan AD/ART.
4. Tindakan oknum-oknum ini telah meresahkan dan menyebarkan informasi sesat.
5. Oknum-oknum ini diduga telah melakukan tuduhan kepada Stefanus Atok Bau atas pemalsuan Identitas dan Pemerasan pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb bahwa :
a. Stefanus Atok Bau merupakan anggota TBO pada peristiwa Pergolakan Timor – Timur tahun 1975 dan 1976,
b. Proses Penerbitan tanda gelar dan kehormatan Stefanus Atok Bau sebagai anggota TBO Veteran Pembela Seroja oleh Negara melalui Kementerian Pertahanan RI dengan surat Keputusan nomor : SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003 adalah Sah dan Tidak bertentangan dengan Hukum.
c. Jabatan Stefanus Atok Bau sebagai Koordinator Umum LVRI Kabupaten Belu dan Malaka periode 2013-2018 adalah Sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART LVRI sehingga pelaksanaann tugas dan kegiatan yang berkantor di KM 16 jurusan Atambua-Kupang adalah sah dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 15 tahun 2012.
Bahwa Judex Factie dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor : 122/Pdt/2015/PT.KPG dan juga Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 950 K/Pdt/2016.
6. Daniel Manek merupakan Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka. Berdasarkan Surat Keputusan Legiun Veteran Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : SKEP-17/X/DPD.LVRI/NTT/2018.
7. Terhadap tuduhan-tudahan tersebut, kami menyayangkan tindakan Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto atas surat yang dikeluarkan tersebut karena sesuai data dan fakta oleh karena itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada Presiden dan pihak lain.
8. Kami juga meminta Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10 karena telah memberi informasi sesat bahkan memfitnah sejumlah pihak tanpa data dan bukti akurat.
9. Terhadap masalah ini, apabila permintaan ini tidak diindahkan maka kami melalui kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum demi pemulihan nama baik kami.(ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts