Lukas Mbulang, SH : Klien Saya Tidak Berdosa

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt –  Kuasa Hukum Yohanes Fuaradja Lukas Mbulang, SH, dengan tegas mengatakan kalau kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tahun 2010 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ngada.

Pasalnya, dari rentetan pemeriksaan dan pengakuan para saksi tidak terdapat sedikit pun kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Klien saya tidak berdosa dari semua keterangan yang di sampaikan oleh saksi tidak ada cela dimana dia salah”, kata Lukas Mbulang, SH, kepada wartawan seusai mengikuti sidang di pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) NTT Rabu (22/01).

Dia menjelaskan, dari pengakuan saksi saat sidang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT sudah melakukan audit pada tahun 2011 untuk anggaran tahun 2010 namun tidak terdapat indikasi korupsi. Sesuai argumen saksi lanjutnya,  kliennya yang saat menjabat sebagai Bendahara pada dinas PKAD kabupaten Ngada telah memerintahkan bendahara pembantu untuk mengembalikan uang senilai 4 Milyar rupiah ke kas negara melalui Bank NTT.

“Dia sudah perintahkan bendahara pembantu dan bendahara pembantu sudah lakukan itu berarti tugas mereka telah habis”, tandasnya.

Ia menegaskan, selaku kuasa hukum terdakwa akan memperjuangkan kebenaran dan berusaha untuk mewujudkan kebenaran. (Ikzan/Anto)

Komentar Anda?

Related posts