Lukas Mbulang, SH : ‘Jaksa Sedang Membela Bank NTT’

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT,- Semakin seru, sidang kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial senilai hampir 5 Milyar Kabupaten Ngada di Pengadilan Tipikor Kupang (24/3/2014), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Yohanes Fua Radja yang dibacakan oleh salah satu tim pengacaranya yakni Melkianus Seran, SH berlangsung hampir 2 Jam dan sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Khairulludin dan didampingi dua hakim anggota, sedangkan dari JPU hanya dihadiri oleh jaksa Dwi Novantoro. Dalam keterangan persnya, Melkianus Seran yang didampingi Lukas Mbulang mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan dan tidak meyakinkan yang bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah, pertama mengenai unsur melawan hukum, karena terdakwa Yohanes Fua Radja melakukan penyetoran uang sesuai mekanisme yang benar dan legal, termasuk pencairan ada SPP/SPM/SP2D, SPP dan SPM adalah tupoksi dari terdakwa yang dikuatkan oleh SK Bupati Ngada Piet Jos Nuwawea ada 2 SK yang melegalkan perbuatan terdakwa untuk melakukan pencairan sebagai bendahara.

Kemudian dirinya juga menjelaskan, ada satu hal penting mengenai penyetoran bahwa hal itu sudah melalui mekanisme yang legal dan benar serta semua keterangan saksi dalam persidangan termasuk saksi dari Bank NTT mengakui bahwa STS itu sah, dan yang dikatakan fiktif itu karena setoran yang disetor bendahara pos bantuan tidak dicatat bank, sedang urusan catat mencatat bank, memindahkan buku dan validasi adalah urusan bank. “Nasabah tidak disertakan dalam hal itu”, tegas Melkianus. Lebih lanjut dirinya mempertanyakan kalau dakwaan jaksa tidak bersandar atau berlandaskan dari LHP BPK lalu dengan cara apa ia mengajukan perkara ini, karena aturannya ada LHP BPK dulu baru jaksa menyidik, bukan menyidik dulu baru ada LHP BPK, Lihat Kasus Century ? ada rekomendasi.

BPK dulu baru dilakukan penyidikan, adalah sangat tidak wajar kalau penyidikan diluar LHP BPK, darimana dasar jaksa menyidik. Melkianus mengungkapkan, uang senilai 12 Milyar lebih termasuk didalamnya 4 milyar lebih ini tersimpan di Bank NTT, semua transaksi dilakukan Bank NTT, fasilitas yang digunakan juga punya Bank NTT, artinya tidak bisa disimpulkan lain bahwa Yohanes Fua Radja memang tidak memegang uang itu dan tidak dalam penguasaan dia, uang ada dibank karena peranan Yohanes Fua hanya sampai Surat Tanda Setoran (STS). “Dari lima STS hanya satu STS nomor 532 yang bisa diminta pertanggungjawaban terdakwa, namun itupun sudah disetor oleh terdakwa ke kas daerah tapi tidak dipindah bukukan oleh Bank NTT sebagaimana keterangan saksi ahli dari BPK dan dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, itu ada empat poin penting salah satunya Bank NTT sengaja tidak memindah bukukan setoran yang disetorkan Bendahara Pos Bantuan, Bendahara Pengeluaran BPMD-PP dan lain lain dan justru Bank NTT membuat rekening fiktif”, ujar Melkianus.

Ditegaskannya dalam rekomendasi BPK tidak ada satu katapun yang menyebut bahwa Bendahara Pos Bantuan tidak menyetor sisa dana ke kas daerah, itu yang saya tekankan dalam pembelaan. Melkianus mempertanyakan, “lalu dimana letak melanggar hukumnya dan dimana letak memperkaya dirinya karena dana sudah disetor ke kas daerah lewat Bank NTT hanya tidak dicatat dan divalidasi oleh bank”. kemudian ia menambahkan, terkait delik  penyertaan ini sangat penting menurut pasal 55 ayat 1 versi jaksa hanya ditujukan ke  terdakwa tetapi apa peranannya tidak disebutkan, kalau pasal 55 hendak diterapkan Bank NTT harus masuk karena banklah yang memanipulasi itu, maka disitulah jaksa diduga tebang pilih. “Tidak diajukannya orang orang Bank NTT ke persidangan dan tidak dimajukannya saksi saksi yang lain sebagai tersangka itu bukti kuat jaksa lakukan tebang pilih dalam kasus besar ini, jelas Bank NTT punya peranan”, kata Melkianus. “Apalagi keterangan saksi yang bisa dipakai adalah dalam persidangan bukan dari keterangan dalam BAP dan ini berarti kita menganulir pasal 185 KUHP bahwa keterangan saksi yang bisa dipakai adalah yang muncul pada saat persidangan bukan pada saat BAP , dan terbukti tuntutan jaksa setebal 277 halaman yang juga menyertakan dakwaan merupakan copy paste dari BAP”, katanya dengan nada geram. “Saya hanya minta terdakwa Yohanes Fua Radja dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum”, sambung Melkianus. Hal senada juga dilontarkan Lukas Mbulang, SH terkait isi pembelaannya terhadap kliennya menurut dia, Jaksa Penuntut Umum sedang membela Bank NTT. “Berkali kali saya tegaskan itu semua tanggung jawab bank”, Katanya. “Kalau memang hal itu disimpulkan lain berarti hasil LHP BPK cenderung menfitnah, tetapi yang pasti hasil BPK memberi petunjuk yang jelas bahwa ada uang Ngada senilai 12 Milyar lebih yang tersimpan di Bank NTT”, kata Lukas.

Kemudian ia menyambung, “Akuntansi publik sudah mengatakan bahwa pemda Ngada berhak atas uang 12 Milyar itu”. “Kalau jaksa sudah membela bank, rakyat mau kemana?”, tanyanya. “Siapa yang bisa mengorek selain jaksa dan polisi, saya benar benar kesal”, sergahnya. Ia juga menampik bahwa Bank NTT seolah olah tidak dilibatkan dalam kasus ini buktinya dalam persidangan hanya menyebut nama sandra siwe bukan terkesan sebagai pegawai bank, ada apa ini semua. “Ini sengaja dilakukan Bank NTT untuk menggelapkan uang rakyat Ngada”, tegas Lukas. “ini tebang pilih, supaya rakyat Ngada tahu bahwa Bank NTT pernah mengeluarkan uang dari bank dengan meniru tanda tangan pemegang kas daerah kabupaten Ngada senilai 2 Milyar lebih”, kata Lukas Mbulang dengan lantang. (risdiyanto)

Komentar Anda?

Related posts