Lukas Mbulang : Saya Bukan Pengacara Pemda Ngada, “Itu Fitnah !”

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT—Hal itu dikatakan Penasihat Hukum Yohanes Fua Radja, Lukas Mbulang, SH dengan nada geram sesaat mendapat pertanyaan dari wartawan berdasarkan opini yang berkembang di beberapa kalangan. Lukas menjelaskan, dirinya secara pribadi diminta untuk menjadi penasihat hukum Yohanes Fua Radja meskipun yang bersangkutan adalah pegawai Pemerintah Ngada, “Saya akan tuntut orang yang mengatakan bahwa saya pengacara Pemda Ngada”, tegasnya. “Sayapun bukan membela orangnya tapi membela hukumnya”, katanya.

Menurutnya Yohanes Fua secara hukum tidak bersalah dan ia sengaja dikorbankan pihak pihak tertentu yang sebenarnya harus segera ditangkap. “Jadi dalam hal ini saya tidak sedang melawan bank, atau melawan pemda namun saya diminta secara pribadi oleh Johanes |Fua Radja sebagai penasihat hukumnya dalam persoalan yang sedang ditimpakan oleh jaksa kepada dirinya”, kata Lukas.

Secara khusus Lukas Mbulang mengucapkan proficiat kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang telah berhasil mengungkapkan temuan yang fantastis ini sekitar 12,9 Milyar uang Ngada hilang. Dalam kesaksian BPK saat dihadirkan sebagai saksi ahli secara tegas mengatakan bahwa Surat Tanda Setoran (STS) itu sah yang artinya mementahkan dakwaan jaksa bahwa STS itu fiktif. Sepanjang STS itu dikatakan ilegal dan belum dibatalkan oleh sebuah keputusan final dan mengikat berarti uang ada namun tidak dibukukan di Bank, kata Lukas. “artinya nilai nominal dalam STS tidak tercover dalam RC bank”, sambungnya.

Lebih lanjut Lukas menambahkan, jaksa harus secara jujur mengatakan mengapa temuan BPK yang totalnya 12 Milyar lebih kok dipenggal hanya 4 milyar saja lalu siapa yang bertanggung jawab yang 8 milyar lebih. “Ada apa ini”, katanya dengan nada marah. ia juga menyambung, sangat jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI disebutkan bahwa BPK merekomendasi Pemda Ngada untuk meminta pertanggungjawaban Bank NTT terkait hilangnya sejumlah kas daerah yang disimpan di Bank NTT.

Lalu kalau kasus ini dipaksakan siapa yang berrtanggungjawab terhadap bobolnya kas daerah Ngada senilai 12 Milyar sedangkan yang diributkan jaksa hanya 4 Milyar saja dan itupun kasus 4 Milyar perkaranya ditimpakan hanya kepada Johanes Fua, tegas Lukas. “Kalau memang berani mengapa Bank NTT tidak menggugat hasil LHP BPK dan STS yang dianggap fiktif ke Pengadilan Tata Usaha Negara?”, tanyanya. “Saya hanya ingin menyelamatkan uang rakyat Ngada bukan melindungi mereka yang korup”, tegas Lukas menutup pembicaraannya. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts