Kupang, lensantt – Minimnya lapangan kerja di provinsi NTT membuat masyarakat Provinsi NTT harus mencari pekerjaan di luar daerah.
Namun sayangnya, keinginan besar 15 orang warga Malaka untuk merubah nasib menjadi lebih baik terkandas dengan aturan. Bahkan mereka harus mendekam di Mapolresta Kupang mereka ditahan karena dituding tenaga kerja ilegal yang tidak mempunyai ijin.
Warga tersebut digerebek oleh Polsekta Maulafa ditempat penampungan RT 06 RW 02 Kelurahan Naimata Kota Kupang, lalu digiring kepolresta untuk diambil keterangan serta pemeriksaan atas legalitas perusahaan maupun sebagai tenaga kerja,hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polresta Kupang Kota Januarius Mau saat diwawancarai wartawan di kantor Polresta Kupang Kota, Jumat,13 Maret 2014 Jam 11.30 wita.
Menurut Januarius hasil penyelikikan terhadap 15 warga tersebut tidak bermasalah, keberangkatan mereka atas kemuaan sendiri dan keluarga yang sudah lama bekerja di Kalimantan, sehingga pihaknya akan kembalikan warga tersebut,”kami akan kembalikan mereka ke tempat penampungan,” ungkapnya.
Anehnya pihak polresta bukanya kembalikan warga tersebut ke penampungan,namun digiring lagi ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans)