Kasus NTT Fair, Kejati Tahan 6 Orang Tersangka

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com- Akhirnya Kejaksaan tinggi (Kejati ) resmi menahan enam orang tersangka Kasus NTT Fair senilai 29 M. Enam orang tersebut yakni,   Yuli Afra (Kadis PRKP NTT),Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen), Linda Liudianto (kuasa direktur PT. Cipta Eka Puri), Hadmen Puri (Dirut PT. Cipta Eka Puri), Feri Jhons Pandi (konsultan pengawas) dan Ramli (penghubung).

Dari hasil pemeriksaan negaara mengalami kerugian sekitar 6 miliar rupiah, dan Kejati NTT saat ini berhasil mengembalikan uang kurang lebih 1,5 M.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT , Sugyanta kepada wartawan di Kantor kejati NTT Kamis (13/06/2019) menegaskan bahwa ke – 6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Menurut Sugyanta, sebelum ditahan para tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Ditegaskan Sugyanta, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian negara hingga Rp 6 miliar.

“Untuk Linda Liudianto ditangkap Senin (10/6) lalu di Cakung, Jakarta Timur sedangkan lima orang lainnya di panggil karena berdomisili di Kupang,” kata Sugyanta.

Ditambahkan Sugyanta, usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter milik Kejati NTT dan dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Sebelum dibawa ke Rutan dan Lapas Wanita, para tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh dokter sehingga layak ditahan,”tambah Sugyanta.(iks)

 

Komentar Anda?

Related posts