Kadishub NTT Janji Tindak Sopir Angkot Nakal

  • Whatsapp

Kupang,lensantt- Dinas perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindak tegas para sopir angkot nakal apalagi mereka yang menetapkan tarif tidak sesuai dengan aturan pasalanya,  pemprov NTT  telah menetapkan tarif angkutan umum.

“Kami akan tindak tegas sopir yang nakal, kalau ada info tolong sampaikan ke kami,” kata Kepala dinas Perhubungan NTT Stevanus Ratu Oedju diruang kerjanya, kamis (22/01).

ia menjelaskan, penetapan  tarif harga angkutan umum   sesuai surat keputusan Gubernur dan mengacu pada surat edaran menteri perhubungan RI.Kamis,22 Januari 2015. Ia menambahkan, baik laut maupun darat sudah ditetapkan bahkan sudah berlaku sejak tanggal 21 Januari 2015,dan pihaknya sudah memberikan himbauan berupa surat edaran yang disertai dengan rincian harga sesuai jarak wilayah oprasional angkutan tersebut.

“Tarif angkutan penumpang umum maupun mahasiswa dan pelajar dalam kota kita hanya memberikan harga batas atas dan batas bawah,demikian halnya dengan angkutan pedesaan serta angkutan antar kabupaten,”tuturnya.

Lebih jauh Dia menjelaskan, untuk angkutan kota Rp.3.500 batas atas dan Rp.3.000 untuk batas bawa berlaku untuk umum dan dewasa,sementara Rp.2.500 tarif batas atas dan Rp.2.000 tarif batas bawa.

Dia juga menjelaskan, untuk angkutan kota dalam provinsi juga mengacu pada harga tarif batas atas dan bawah,dirinya mencontohkan tarif  Kupang Atambu Rp.Rp.75.000 dan Rp.70.000 tarif batas bawah,dengan demikian para pupati dan walikota akan menyesuaikan.

Selain itu Dia juga menyampaikan tarif angkutan laut mengalami penurunan sebesar empat persen,namun hal ini belum berlaku saat ini,karena masih banyak komponen yang harus dihitung,yang jelas angkutan laut turun empat persen. (Ikzan).

Komentar Anda?

Related posts