JPU Tuntut Terdakwa Kasus Bansos Ngada 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kota Kupang, LensaNTT— Sidang kasus dugaan korupsi (17/3/2014) dana Bantuan Sosial Kabupaten Ngada yang ditaksir merugikan negara hampir 5 Milyar mencapai fase tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bajawa. Amar tuntutan dibacakan oleh jaksa Dwi Novantoro, SH yang didampingi Jaksa Bilin Sinaga, SH berlangsung hampir 1 Jam, Isi tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dengan nomor perkara 65 dan 66 sebagai berikut: Tuntutan untuk terdakwa Johanes Fua Radja dan Maria Aleksandra Siwe Mole masing masing pidana penjara 8 Tahun dan membayar denda 200 Juta subsider 4 Bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar 2.499.270.208,- dan bilamana putusan pengadilan telah berketetapan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun terbukti pasal 2 ayat 1 UU no 31 Tahun 1999.

Jaksa Bilin Sinaga mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya optimis tuntutannya akan dikabulkan karena menurutnya JPU sudah berupaya keras membuktikan dakwaan di depan majelis hakim yang terhormat. Dan dirinya berjanji bila kasus korupsi dana bansos ini sudah tuntas ia akan membongkar dan mengusut berbagai kasus korupsi diwilayah kejaksaan negeri Bajawa. “Saya tidak takut siapapun karena itu tugas dan pengabdian seorang jaksa untuk negara”, kata Bilin.

Pasca tuntutan pendapat kontradiktif dilontarkan penasihat hukum Johanes Fua, Lukas Mbulang, SH. Dengan nada kesal ia menanggapi tuntutan JPU berlebihan dan tidak berdasar. ” Apa gunanya LHP BPK, sebagai lembaga akuntan negara yang resmi dan sah”, tanyanya. ” Isi LHP BPK dan STS itu sah dan legal lalu dasar apa jaksa menuntut”, sergah Lukas. Dikatakannya Jaksa tidak jujur dan tidak antusias dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan saya bisa mengatakan bahwa jaksa bisa saja dibalik pelaku kasus korupsi terjadi saat ini, sambung Lukas. “Saya sangat tidak percaya pada ungkapan jaksa bahwa akan menetapkan tersangka baru dalam rentetan kasus ini, itu hanya omong doang, lalu apa untungnya menuntut orang 8 tahun tanpa dosa yang tidak bisa dibuktikan, sampai kapanpun saya tidak akan percaya jaksa bila tuntutan JPU mengabaikan LHP BPK sebagai lembaga Keuangan Negara”, ungkapnya.

“Menurut saya jaksa tidak sedang menyelesaikan perkara, dan saya minta teman teman di Kejari Bajawa jangan jadikan persoalan Bansos ini sebagai proyek”, pinta Lukas. Ia menambahkan semua tuntutan itu sama sekali mengabaikan fakta persidangan. “Saya benar benar kesal padahal jelas dalam pengakuan customer service di persidangan bahwa locus pembobolan uang berada di bank NTT memakai printer Bank NTT menggunakan Komputer Bank NTT, semua ini kurang apa “, tandas Lukas Mbulang. Pihaknya segera mempersiapkan diri jelang agenda pembelaan terdakwa kabarnya akan berlangsung satu minggu kemudian. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts