Jefry Riwu Kore : Pekerjaan Berkualitas Harus Diterapkan 

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – pelaksanaan dan penerapan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan bagi para pekerja/buruh di perusahaan belum berjalan secara maksimal dalam dunia kerja, dimana dalam proses hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sering mengalami masalah ketenagakerjaan.
 Menyikapi hal tersebut,  maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan, Kamis (27/6) di Hotel Pelangi, Jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kupang, yang dibuka secara langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH.

Berdasarkan laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH menyatakan bahwa maksud dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kenyamanan berusaha serta untuk meningkatkan pemahaman peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan sehingga tercapai hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.

Pembukaan kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT di Kupang, Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH yang didampingi oleh Kepala Seksi Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani. Peserta sosialisasi berjumlah 150 orang terdiri dari para pengusaha dan pekerja dalam wilayah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan, serta mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Kupang atas terselenggaranya sosialisasi ini.

 Menurutnya, pekerja merupakan salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi semakin kompleks, ditandai dengan berbagai pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja.

“Sosialisasi ini agar semua pihak terkait, khususnya pengusaha dan pekerja dapat mengetahui serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mengawasi dan memastikan agar aturan-aturan tetap ditegakkan. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan sehingga semua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama diuntungkan,” ujar Dr. Jefri Riwu Kore.

“Tanggungjawab pemerintah memberikan pembinaan, masukan-masukan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, salah satu langkah pemecahannya adalah dengan pelaksanaan sosialisasi ini sehingga dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dan strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan penerapan peraturan ketenagakerjaan,” tambahnya Wali Kota Kupang.

Diakhir sambutan, Walikota Kupang menyampaikan harapannya agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta, sehingga peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara baik dalam perusahaan, termasuk pelaksanaan system perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Ikz/@Humas)

Komentar Anda?

Related posts