Iuran BPJS Naik, Pelayanan Dimaksimalkan

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com- Iuran BPJS diapastikan akan naik pada bulan januari 2020 mendatang.
Kenaikan tersebut memang tanggapan dari berbaagai kalangan. Namun, Jumlah yang ditetapkan oleh BPJS pusat tersebut juga untuk memaksimalkakan pelayanan terhadap pengguna BPJS.
“Pastinya pelayanan untuk pengguna akan dimaksimalkan,” Kata kepala BPJS cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah pada acara Ngopi Bareng Kawan Media  Bincang Program JKN-KIS yang digelar di Resto Nelayan pada Rabu, (27/11/2019).
 penyesuaian  iuran  kesehatan (JKN-KIS) sesuai  aturan dalam PERPRES No :  75 / 2019 tentang perubahan  atas  PERPRES No:  82 / 2018.
program JKN-KIS akan berlaku dengan Perpres no 75/2019 tentang perubahan atas perpres no : 82 /2018 tentang jaminan kesehatan.
“Ada beberapa perubahan mendasar dalam pasal 29 perpres no : 82/2018 besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran dan Penduduk yang dibayarkan pemda dalam perpres no : 82/2018 yaitu iuran sebesar Rp23.000/jiwa/bulan sedangkan pada ketentuan baru pada pasal 29 perpres 75/2019 diatur besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran dan Penduduk yang dibayarkan pemda berubah menjadi Rp.42.000/jiwa/bulan yamg mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Peserta segmen penerima Bantuan Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat (APBN), peserta segmen penduduk yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (APBD).
Iuran peserta yang dibayarkan oleh pemerintah daerah pasal 103 A mengatur tentang bantuan pendanaan oleh pemerintah pusat  iuran kepada pemerintah daerah Rp19.000 perorang/jiwa/bulan bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dimulai sejak Agustus sampai Desember 2019 yang diatur dalam Permenkes.
permenkes itu,  pemerintah pusat bayar Rp19.000 perorang/jiwa/bulan sejak Agustus – Desember 2019 sehingga pemerintah daerah membayar Rp23.000 sampai Desember 2019. Dan pada 1 Januari 2020 kenaikan iuran Rp42.000 per orang/jiwa/bulan harus dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah daerah dari APBD masing-masing daerah. Artinya tidak akan ada kontribusi APBN kepada Pemerintah Daerah.
Sedangkan bagi peserta PPU Pejabat Negara, pimpinan dan pejabat DPRD, PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, pekerja/pegawai sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf h, berubah menjadi  iuran 4 % diabayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. Sedangkan dalam ketentuan lama 3% dibayarkan pemberi kerja sedangkan 2% oleh peserta.
Besaran batas atas gaji/upah sebagai dasar perhitungan peserta PPU dalam aturan lama 8 juta, sedangkan dalam aturan baru adalah 12 juta.
Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a) huruf c) huruf d, dan huruf e, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi pusat mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019
Sedangkan bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan walil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, PNS Daerah, kepala desa dan perangkat desa, yang senagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, b, c dan huruf f dan pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h pada instansi daerah dan PPU swasta berlaku sejak 1 Januari  2020.
Sedangkan batas ambang bawah gaji sebagai dasar perhitungan iuran peserta adalah sesuai upah minimum masing-masing kabupaten kota.
Sedangkan dalam aturan lama iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU kelas 1 : Rp80.000, kelas 2 : Rp51.000 dan kelas 3 : 25.500 berubah menjadi kelas 1 : Rp160.000, kelas 2 : Rp110.000 dan kelas 3 : Rp42.000.
Menurut Fauzi dengan perubahan iuran JKN-KIS bagi peserta adalah menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan perbaikan pelayanan dibidang kesehatan.(ikz)

Komentar Anda?

Related posts