Istri Pergi TKW, Suami Perkosa Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan

SOE, lensantt.com –Akibat istri dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, anak orang lain yang masih dibawah umur harus menjadi korban pelampiasan nafsu HS Pria 31 tahun, yang sudah memiliki tiga orang anak tersebut. Sebut saja Mawar, 15 tahun, terpaksa harus menelan Pil Pahit karena menjadi korban pemerkosaan HS.

Diceritakan Mawar, awalnya ia sedang bermain bersama dengan teman-temannya. Karena mengantuk, ia lalu memutuskan untuk pulang ke rumah dan beristirahat. Namun ketika hendak pulang ke rumah, dirinya bertemu dengan sang pelaku HS yang kemudian mengajak ke rumah pelaku. Ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban. Karena menolak ajakan itu, dengan cara memaksa pelaku menarik korban ke belakang rumah.

“Saya diajaknya ke belakang rumah kemudian dipaksa untuk melayaninya dengan berhubungan intim,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Dengan terpaksa, Mawar pun akhirnya lemah dan menjadi korban pelampiasan nafsu HS. Sambil berhubungan layaknya suami istri, kata Mawar, HS menjanjikan akan bertanggung jawab jika ada yang mengetahui apa yang telah dilakukannya.

Usai menjadi pelampiasan nafsu, HS warga RT 17/RW 04, Dusun II desa Tobu, kecamatan Tobu, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa tenggara Timur (NTT), korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya, Yunus Kono. “Saya langsung cerita semua kejadian ke Bapak saya,” ucap Mawar.

Mendengar laporan dari putrinya, Yunus Kono didampingi salah seorang keluarga, Yonathan Tanesib, bersama dengan korban langsung mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Mollo Utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan diterima langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal, Bripka Jandri Tlonaen dan disaksikan langsung Kapolsek Mollo Utara, Iptu Okto Selly.

Sebelumnya, orang tua korban sempat melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, namun niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan diabaikan. Hasil visum terhadap korban terbukti dengan jelas, karena didapati masih ada sisa-sisa sperma pada tubuh korban.

“Berdasarkan laporan yang kami buat, pelaku HS langsung diamankan Linmas setempat dan diantar ke Polsek Mollo Utara,” kata Yunus Kono.

Pelaku mengaku, perbuatan yang dilakukannya merupakan pelampiasan nafsu karena istrinya telah menjadi tenaga kerja wanita di Malaysia. Dengan berderai air mata dan penyesalan, pelaku mengakui bahwa dirinya sangat merindukan istri dan ketiga anaknya yang juga dibawah ke Malaysia. “Saya sangat menyesal, saya rindu anak saya,” ungkapnya.

Kapolsek Mollo Utara Iptu Okto Selly mengatakan pelaku melanggar pasal 82 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Pelaku saat ini diamankan di Polsek, dan sementara ini juga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Yang pasti pelakunya akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Megi/AM)

Sumber :berandanusantara.com

Komentar Anda?

Related posts