Ini Tanggapan Kuasa Hukum Bank NTT Terhadap Pernyataan Bupati Ngada

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt – Pernyataan Bupati Ngada terhadap Bank NTT Bahwa Tidak Ingin Menimpan Uang Di Bank Yang Bobrok  seperti yang dilansir media ini sebelumnya,  mendapat Tanggapan serius dari Kuasa Hukum Bank NTT.

“Bahwa pertama, sebenarnya harus dikerjasama yang baik, namun hal itu merupakan otoritas Bupati sebagai pengguna anggaran di daerah, dia akan menarik dan memindahkannya ke bank lain itu hak dia, tetapi dengan catatan disini jangan dipakai sebagai salah satu cara untuk mengelabui, bisa aja orang berbuat begitu padahal sebenarnya ada sutradara yang mengatur dibelakang” Kata Philipus (26/02)

Ia menambahkan,  bahwa modus operandi seperti ini memang harus dibutuhkan penyidik  yang professional untuk membongkar kasus seperti ini dan jelas ada uang pemda belasan milyar hilang tetapi dipersidangan ada tanda tanya besar kemana uang itu, sampai dengan saat ini hakim masih bingung untuk menentukan siapa yang nanti akan bertanggungjawab sesuai pasal 18 UU Tipikor yang mengatur mengganti kerugian ini”. Ia juga mengatakan, “kami baru meneliti cek dan ternyata bendahara pos bantuan dan kepala dinas yang menarik cek itu, kami masih meneliti siapa yang menggunakan uang itu”. Perihal tudingan miring Bupati Ngada ke Bank NTT Philipus memberikan pernyataan, “Bahwa segala tudingan miring itu terlalu premature, itu pernyataan yang sifanya politis, saya ingatkan bahwa saya pernah berhasil ungkapkan siapa sutradara serta actor intelektual skandal Kemenag NTT dan pengadaan motor di Sumba Barat, mudah mudahan dalam waktu dekat akan saya ungkapkan kasus bank NTT ini, karena Bupati tidak bisa menjudge begitu, kita sebagai kuasa hukum melihat fakta yang terungkap dalam sidang yang dicatat dalam berita acara sidang dan pencatatan dalam berita acara sidang kita ikuti, orang memberikan keterangan dibawah sumpah jadi kita ikuti bisa menjadi petunjuk dan pedoman untuk membongkar siapa sebenarnya actor intelektual dalam kasus ini, kalau bupati menjudge begitu berpegang pada hasil LHP BPK pada point pertama, yang mengatakan bahwa Bank NTT harus bertanggung jawab, saya katakana LHP akan diuji dalam persidangan karena ternyata LHP yang dibuat oleh ketua tim yang bernama Salomon dalam keterangan sebagai ahlinya mengatakan bahwa sumber pengfiktifan ini dari STS bukan langsung menjudge Bank NTT yang bertanggungjawab dan itu tidak sesuai  dengan fakta persidangan, sangat tendensius dan pernyataan bupati hanya merujuk pada LHP yang kita masih uji keabsahannya dalam persidangan, kita akan uji mereka yang membuat LHP dengan LHP itu sendiri bisa diterima secara hukum tidak, karena ternyata uraian fakta persidangan ini tidak sesuai dengan LHP yang dibuat, jadi bertentangan.

“Pencatatan di bank itu professional semua uang yang keluar masuk dicatat per menit per detik, begitu masuk aplikasi bank dan ini tak bisa ditipu, ini kami garisbawahi kalau ada pernyataan Bupati bahwa Bank NTT bobrok, ia harus meralat pernyataan itu, kalau ia mengatakan itu saya akan proses hukum dia, karena tidak ada satu lembaga dan harus ada keputusan tetap dari putusan pengadilan yang menyatakan, dan bukan dia  sebagai salah seorang pemegang saham. “Ia bisa mengatakan begitu, dan itu bisa kita proses hukum”, tegas Philipus Fernandes mengakhiri percakapan. (Anto/Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts