Ini alasan FOS Lakukan Pra Peradilan Penyidik Polda NTT

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com- Berdasarkan dokumen yang diterima Penanusantara.com Senin,12/3/2018 tentang permohonan Pra Peradilan.

Dokumen yang ditanda tangani oleh Toding Manggasa,S.H, Erlan Yusran,S.H,M.H.,C.PL. dan Ferdinandus Angka,S.H memuat sejumlah kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap penetapan tersangka Frans Oan Smewa( FOS).

FOS selaku pemohon dan terlapor dalam dugaan tindakan pidana pemalsuaan surat akta jual beli tanah.Hal itu dituangkan dalam KUHAP pasal 264 (1  dan 2),263 (1 dan 2), KUHAP jo pasal 55 (1).Atas Laporan Polisi nomor LP/B/423/XII/2017/SPKT tanggal 16 Februari 2018 atas nama pelapor  Christian Natanael Alias Chris Alias Werly

Laporan Polisi itu soyogianya tidak boleh dilanjutkan karena lewat waktu atau daluwarsa (Verjaring) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 (1)KUHAP.

Sementara  Akta Jual Beli (AJB) bernomor :53/JB/KK/1998 tertanggal 22  Aprik 1998 dan tercatat dalam SHM No 875 pada tanggal 9 Juni 1998.

Melihat hal tersebut, laporan polisi itu dinyatakan daluwarsa, karena jangka waktu pelanggaran telah diatur dalam pasal 78 KUHAP dengan rentang waktu 12 tahun.

Sementara jika dihitung sejak tahun 1998 sampai tahun 2017 (Berdasarkan Laporan Polisi) rentang waktunya 19 tahun.

Cara menghitung daluwarsa telah diatur dalam pasal 79 KUHAP yang dimana tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan,kecuali dalam hal-hal terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang,tenggang daluwarsa itu dimulai berlaku pada hari atau sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan.

Konkritnya adalah dihitung sejak proses balik nama di kantor pertanahan kabupaten Manggarai  22 April 1998 dan mendapatkan SHM, 9 Juni 1998.

Termohon (penyidik Polda NTT) telah  mengabaikan pasal 78 dan 79 KUHAP karena melakukan proses penyelidikan,penyidikan dan menetapkan FOS sebagai tersangka

Penetapan tersangaka FOS sangat keberatan karena tidak pernah melakukan perbutan seperti yang dilaporkan pelapor.

Darimana FOS memperoleh KTP pelapor untuk memperoleh AJB.dan bagaimana cara pelapor mendapatkan SHM No. 875

Setelah mendapatkan SHM No.875 terlapor (FOS) langsung membangun Hotel Gardena II dan mengurus SITU yang dikelurkan oleh pihak terkait pada tahun 1999.Kenapa pelapor tidak mengajukan keberatan sementara pelapor tinggal di Labuan Bajo yang nota bene mengetahui apa yang terjadi diatas tanah SHM No.875

Pelapor mulai persoalkan tanah sejak harga tanah di Labuan Bajo mengalami kenaikan pasca Sail Komodo tahun 2013.

Pidana dan Perdata selalu dipersoalkan oleh yang bersangkutan.Hal ini dibuktikan pelapor mempersoalkan secara pidana di Polres Manggarai Barat yang berujung pada terbitnya SP3,kemudian pelapor menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo namun gugatan itu ditolak.dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkama Agung.lapor ke Polda NTT tetapi tidak di proses.

Laporan yang kedua, penyidik Polda NTT melakukan proses hukum dengan menetapkan FOS tersangka.kenapa pelapor melaporkan ke dua kalinya di NTT?

Sementara itu penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT hanya dikantongi satu alat bukti. Alat bukti yang sah sudah termuat dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Atas dasar itu penetapan tersangka FOS dinilai melanggar hukum.Menurut hukum tindakan termohon (Penyidik Polda NTT) yang menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan gugur karena daluwarsa.

Informasi yang dihimpun media ini,bahwa penyidik Polda NTT membacakan jawaban dihadapan hakim tunggal pada Selasa,13 Maret 2018 besok.

Catatan:Berita ini berdasarkan dokumen resmi dari penasihat hukum FOS yang diserahkan ke Hakim Tunggal.

Komentar Anda?

Related posts