Hasil Coklit Di Kota Kupang, Banyak Nama Pemilih Hilang

  • Whatsapp

KotaKupang,lensantt.com- Pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih untuk Pilkada 2018 di Kota Kupang, berlangsung Sabtu, 20 Januari 2018. KPU Kota Kupang melibatkan 869 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) untuk 660 TPS se-Kota Kupang. Selain itu, para petugas PPDP didampingi oleh 188 personil yang “turun gunung” terdiri dari 5 orang Komisioner KPU Kota Kupang, 30 orang PPK dari 6 kecamatan dan 153 orang PPS dari 51 kelurahan. Secara  umum, pelaksanaan Coklit serentak secara nasional di Kota Kupang ini berjalan lancar.

Juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu, yang dihubungi wartawan, Sabtu sore menjelaskan, target 4.345 rumah yang harus dicoklit oleh PPDP hari ini bisa tercapai karena cuaca yang mendukung.

“Setiap PPDP minimal melakukan coklit pada lima rumah di wilayahnya masing-masing. Sampai sore ini kami masih menunggu laporan dari seluruh PPDP,” jelas Daniel Ratu.
Ditanya tentang hasil monitoring di lapangan, Daniel Ratu mengungkapkan, ditemukan fakta bahwa, banyak warga yang namanya tidak ada dalam daftar pemilih, padahal sebelumnya mereka sudah terdata sebagai pemilih pada Pilkada Kota Kupang bulan Februari 2017 yang lalu.

“Petugas kami (PPDP) membawa daftar pemilih Model A-KWK yang berisi nama-nama warga. Namun ketika dicek, ternyata ada nama pemilih yang sebelumnya sudah ada dalam DPT Pilkada Kota lalu, tapi sekarang malah tidak ada dalam daftar pemilih. Kebetulan saya menemukan fakta ini tadi di TPS 14 Kelurahan Kolhua, tepatnya di kampung Fatubena. Untuk kasus seperti ini, maka PPDP akan mencatat nama-nama warga yang tidak ada dalam daftar pemilih ke dalam Formulir Model AA-KWK sebagai pemilih baru, berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP Elektronik,” ungkapnya.

Daniel mencontohkan, di TPS 14 Kolhua, pemilih atas nama Yohanis Bois dan istrinya Yoksi Bois Amtaran tidak ada dalam daftar pemilih Model A-KWK yang dibawa PPDP. Padahal setelah dicek dalam DPT Pilkada Kota lalu, nama mereka ada, bahkan ikut mencoblos. Karena itu, PPDP kemudian mencatat nama keduanya sebagai pemilih baru dalam Formulir Model AA-KWK.

Demikian halnya dengan keluarga Orias Bois di RT 31/RW 10 Kelurahan Kolhua. Dalam Kartu Keluarga terdapat enam orang wajib pilih yakni bapak, ibu dan empat anak. Dan mereka telah terdata serta ikut Pilkada Kota 2017. Namun dalam daftar pemilih untuk Pilgub 2018, hanya ada tiga nama. “Karena itu PPDP langsung mencatat tiga orang lainnya sebagai pemilih baru dalam formulir yang sudah kami siapkan,” urainya.

Daniel menambahkan, informasi dari teman-teman lain yang juga turun ke lapangan hari ini, melaporkan hal yang sama. Selain itu, anggota Panwaslu Kota Kupang, Adi Nange yang ikut melakukan pengawasan Coklit, juga telah mencatat masalah-masalah yang muncul di lapangan.(ikz/ayana)

Komentar Anda?

Related posts