Hakim Praperadilan Bentak Ahli Ibu Angkat Angeline

  • Whatsapp

Denpasar ,lensantt.com- Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Bocah Angelin menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini. Pengacara Margriet pun yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan praperadian terhadap kepolisian Bali.

“Apa yang dimaksudkan dalam gugatan ini sudah terjawab dengan ahli yang kita hadirkan. Jadi, kami puas dengan jawaban saksi ahli,” kata pengacara Margriet, Hotma Sitompul usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).

Hotma juga menganggap, hakim tunggal Achmad Petensili yang memimpin persidangan sangat adil dan jeli dalam memimpin sidang yang sudah digelar untuk kali ketiga tersebut.

“Kami sangat yakin gugatan kami akan diterima oleh majelis hakim. Melihat hakimnya yang cerdas dan independen,” ‎ucap Hotma dengan penuh percaya diri.

Sementara itu, pada saat persidangan tengah berlangsung, hakim ‎tunggal Achmad Petensili sempat membentak ahli Dr Tommy Sitohang ketika pengacara ibu angkat Angeline menanyakan tentang DNA.

“Anda ini saksi ahli hukum pidana atau ahli forensik. Jangan melebar ke forensik. Saya harus membatasi pertanyaan itu. Tolong sampaikan penjelasan sesuai dengan kapasitas Anda, sesuai dengan bidang keilmuan Anda,” tegas Achmad.

Margriet Megawe mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi terkait penetapan tersangka kepadanya atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline alias Angeline yang berusia 8 tahun.

Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur. Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya.

Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepadanya. (***)

Sumber:liputan6.com

Komentar Anda?

Related posts