Haji Ali Menangkan Sengketa Tanah

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt,- Sengketa lahan antara Haji Daeng Masoa dengan Haji Ali yang akhirnya dimenangkan Haji Ali sesuai Putusan MA pada Tahun 2013 setelah pihak haji Daeng tidak melakukan upaya hukum lainnya dan hal tersebut diikuti proses pembatalan sertifikat yang mana menurut Abbas anak mantu Haji Ali bahwa hal itu harus dilakukan karena merasa dokumen kepemilikan lahan mereka seluas 192 Meter Persegi telah dipalsukan karena dianggap seolah olah hibah dari Haji Ali kepada Haji Daeng Masoa yang kemudian terbit sertifikat atas nama Haji Daeng untuk dipakai mengajukan kredit modal ke beberapa bank.

Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur (BPN Prop. NTT) Jos Lona mengatakan kepada wartawan (Senin 17/3/2014), terkait pemberitaan sebelumnya bahwa pelayanan untuk memproses pembatalan sertifikat terkesan diulur ulur, dengan tegas ia membantah bahwa itu tidak betul.

Menurutnya sebuah proses pembatalan melalui beberapa tahapan, putusan pengadilan yang sudah inkraah dalam arti sudah eksekusi dan para pihak menerima eksekusi, setelah itu kalau pihak yang menang perkara mengalahkan sertifikat, mana sertifikat yang dikalahkan, kalau sertifikat yang dikalahkan tidak diikutsertakan kita memiliki dimana posisi sertifikat ini. “Jangan sampai sertifikat ini terbit ulang ulang dikawatirkan bukan hanya jadi dua tapi jadi tiga, jadi empat dan seterusnya”, kata Jos sembari menyuruh stafnya memanggil Alex Oematan seksi di bidang yang menangani persengketaan untuk mendampinginya memberi penjelasan detail menyangkut berlarut larutnya proses pembatalan sertifikat seperti yang dikeluhkan keluarga Haji Ali baru baru ini.

Selain itu Jos juga menyampaikan bahwa tata cara untuk melakukan gelar perkara atau ekspose dihadiri oleh 5 orang kepala bidang (Kabid) namun dalam ketentuan bisa dilakukan gelar perkara cukup 3 orang kabid saja karena sudah dianggap kuorum. Dikatakan 2 Kabid teknis baru dilantik pada tanggal 6 Maret 2014 kemarin, yang 1 orang sudah pensiun, 1 lagi sudah pindah ke kalimantan kabid pengukuran sedangkan 1 kabid yaitu Kabid Persengketaan yang bernama Rukiyatno merangkap Di BPN Kabupaten Manggarai di Ruteng , jadi hal itu yang memang membuat gelar perkara atau ekspose sedikit tertunda. Menurut Alek Oematan pihaknya menangani 2 perkara limpahan BPN Kota Kupang terkait pembatalan sertifikat yakni milik Haji Ali dan Tanone yang sedang diproses dan untuk gelar perkara proses pembatalan sertifikat milik haji Ali akan Digelar minggu ini.

Lebih lanjut Jos mengatakan, bila sudah kuorum kami siap gelar dan SOP nya memang begitu. Ia menjelaskan, bila berkas tersebut patut dan pantas untuk diproses pembatalan akan disampaikan kepada pihak yang mengajukan pembatalan dalam hal ini Haji Ali, kemudian berdasarkan SK tersebut pihak yang merasa berhak mengajukan permohonan untuk menerbitkan sertifikat baru tetapi kalau sertifikat itu sudah memakai namanya dalam memenangkan perkara maka  sertifikat yang atas nama Haji Daeng dinyatakan tidak sah atau cacat hokum dan kemudian dicatatkan di Kanwil sesuai data yang benar. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts