Hadang Bupati dan Ancam DPRD NTT, Dandim Didemo Warga

  • Whatsapp

 Kota kupang, lensantt,- Komandan Distrik Militer (Dandim) 1618 Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Letkol Eusabio Hornay, Jumad (10/1/2014) didemo ribuan warga masyarakat Kabupaten TTU. Sekitar seribu lebih massa yang tergabung dalam Forum Rakyat TTU yang datang dari seluruh desa di TTU itu melakukan aksi demo yang dimulai taman kota Kefamenanu menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang beralamat di jalan El-Tari dan berakhir di markas Kodim TTU.

Aksi demo itu digelar sebagai wujud protes masyarakat kabupaten TTU lantaran tindakan Dandim 1618 TTU yang melakukan penghadangan terhadap rombongan  Bupati TTU serta  melakukan pelecehan terhadap lembaga DPRD Kabupaten TTU sebagai representasi kedaulatan rakyat.

“Dandim 1618 TTU mengancam seluruh anggota DPRD TTU untuk tidak mengikuti pembahasan APBD TTU tahun anggaran 2014. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat TTU karena menghambat proses pembangunan”, ujar Dolvianus Kolo, koordinator umum Forum Rakyat TTU ketika berorasi di depan Gedung Kejari setempat.

Tak hanya itu Dolvianus Kolo, juga mengatakan, Dandim TTU juga melakukan penghadangan terhadap  rombongan Bupati TTU Raimundus Fernandez didepan Makodim TTU pada 8 Januari 2014 ketika bupati Fernandez kembali dari Kelurahan Sasi  melakukan kunjungan di kebun contoh program padat karya pangan (PKP). “Dandim juga mengklaim lahan masyarakat dalam program PKP itu milik TNI untuk menanam kelor”, kata Dolvianus. Bupati Fernandez yang dihubungi dari Kupang mengaku kaget ketika ia dihadang Dandim dan sejumlah anggota TNI.

“Saya kaget ketika Dandim meminta saya turun dan saya tidak tahu alasan apa sehingga saya dihadang oleh Dandim dan anggota TNI”, kata Bupati Fernandez.

Bupati Fernandez mengaku tidak turun dari mobilnya sehingga Dandim mendekatinya dan marah- marah. Bupati Fernandez lalu melanjutkan perjalannya namun sebelum berlalu, Dandim sempat mengumpat dengan kata-kata kotor. “Bupati goblok, Bupati bodoh,” ujar Fernandez.

Ia menduga aksi penghadangan itu dilakukan Dandim terkait dengan lahan seluas 8 hektare di Kelurahan Sasi, yang digunakan masyarakat untuk menanam kacang. Menurutnya, Dandim pernah memanggil Lurah Sasi karena akan menggunakan lahan tersebut untuk menanam pohon kelor. Padahal lahan itu milik pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, Dandim TTU belum berhasil dihubungi. (laurensius leba tukan)

Komentar Anda?

Related posts