Kapolsek Ranomeeto AKP Dedi Hartoyo Mengatakan, tersangka yang berinisal AW dan puluhan rekannya, diduga pengrusakan rumah warga dan mengganiaya korban didalam rumah, yang terjadi pada pertengahan Desember 2019 lalu.Tersangka yang berstatus mahasiswa semester akhir itu, di tangkap di kediamaannya, dan polisi masih mengejar 6 tersangka lain yang yang terlibat berdasarkan rekaman video warga.
“Tersangka bersama 6 rekannya, terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan, dan kami Masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain”, ujarnya.
Aksi pengrusakan rumah warga, oleh sekelompok pemuda itu ditenggarai, karena menolak diselenggarakannya turnamen game online fire fire di dalam kampus yang digelar Oleh salah satu organisasi di kampus.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, serta barang bukti, tersangka SW terbukti terlibat dalam kasus perusakan rumah warga dan penganiayaan.
“Tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (And)