Galian C Ilegal Akibatkan Gedung SMAN 9 Nyaris Ambruk

  • Whatsapp

Kota  Kupang, Lensantt- Wilayah Bimoku Kelurahan Lasiana, Kotamadya Kupang  yang merupakan wilayah perbatasan antara Kotamadya Kupang dengan Kabupaten Kupang merupakan lahan subur bagi penambang Galian C Ilegal. Dari pantauan Tim Media dilokasi tersebut tampak penambangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama terlihat dari bekas deretan galian baik barat yang diklaim wilayah kodya dan sisi timur yang diklaim milik wilayah kabupaten. Kedatangan wartawan dilokasi bahkan sempat di-interogasi oleh para pekerja galian c Bimoku dengan nada penuh kepanikan.

Lokasi penambangan liar Bimoku persis dibelakang Sekolah Menegah Negeri (SMA) 9 Kodya Kupang, kekuatiran akan longsornya bangunan SMA tersebut sebagai akibat penambangan jor joran oleh para penambang juga disampaikan beberapa siswa sekolah tersebut. Sebut saja Pieter siswa kelas II, ia mengaku was was setiap kali berada dalam kelas yang paling pojok dekat dengan tebing galian. Dirinya juga heran mengapa penambangan liar itu dibiarkan terus hingga tembok bangunan sekolah tampak tergantung diatas tebing persis disisi jurang kedalaman 100 meter sebagai akibat penggalian/penambangan liar dan berpotensi untuk longsor serta merusak lingkungan.

Menurut sumber kuat yang tidak mau disebutkan namanya penambangan ini berlangsung sejak tahun 2010 padahal sebenarnya penambangan itu tidak terlalu menguntungkan pemilik tanah. Dikatakannya tersebut 1 kali muat harga galian tersebut 80. ribu rupiah, 60 ribu disetor ke pemilik alat berat, 10 ribu diberikan pada pemilik tanah dan 10 ribu untuk biaya lain-lain. “yah sama-sama tahu lah”, “kalo aparat dan Unsur pemerintah datang periksa”, kata Sumber kuat tersebut.  “Yang pasti dia Orang Kuat, Dan Sangat Kuat Mas” tegasnya menutup pembicaraan.

Saat dikonfirmasi  terkait penambangan liar di Bimoku ini, Dinas Pertambangan dan Energi Kotamadya Kupang mengatakan bahwa pertambangan itu liar. Menurut Kepala Dinas Pertambangan Drs. Gabriel Kahan, Msi, melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas, Djanuarius Simu, ST mengatakan tambang di Bimoku dan sekitar itu ilegal, bahkan Walikota pernah perintahkan ditutup. “Bila penambangan di lokasi itu punya ijin tentu wajib melaporkan produksi secara berkala tiap triwulan untuk mengetahui berapa banyak kubikasi yang sudah diangkut”, jelas Djanuarius. Kemudian ia menegaskan, Dari Tata  Ruang Kota kegiatan galian C  sudah melanggar aturan itu tertuang dalam Perda No 9/2012 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota.

. Djanuarius juga menceritakan dahulu pihaknya memanggil pengusaha yang bernama Elvis Tanin yang mengerjakan penambangan galian C lalu diminta untuk melakukan pertemuan di Kantor Lurah lasiana pada Tahun 2012 dan terungkap bahwa masyarakat banyak yang meminta/membutuhkan galian  C tersebut untuk membantu jalan pemukiman/gang di sekitar Kelurahan Lasiana. Lebih lanjut itu ia menyampaikan bahwa kegiatan penambangan liar galian C tersebut pemilik tanah di Bimoku menyewa alat berat milik seorang penguasa dengan baiaya 3 juta per hari. Dan bila kegiatan ilegal sampai sekarang masih berlangsung apa benar itu di wilayah kota, “itu kan wilayah sudah masuk wilayah Kabupaten”, “Jadi itu bukan tanggung jawab kami”, Kata Djanuarius menutup pembicaraan.

Terkait Fungsi Pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terhadap penambangan liar Galian C di Bimoku sudah maksimal, Hal itu dijelaskan oleh Kepada Bidang Pengawasan dan Kelistrikan Achrudin Rudi Abubakar melalui Kepala Seksinya Stefanus C kepada wartawan. Dikatakannya bahwa bidang pengawasan dengan berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot sudah berulang kali melakukan teguran tertulis
dan lisan bahkan pernah menyita kunci alat berat.

Pihaknya juga sering was was dan timbul rasa takut bisa sedang turun ke lokasi Bimoku untuk melihat lokasi penambangan liar tersebut, “Disitu rawan mas”, Kata Stef. Kemudian ia mengatakan bahwa wilayah penggalian Bimoku sekarang berdasarkan pantauan pihaknya satu minggu yang lalu sudah bukan masuk wilayah kota namun wilayah kabupaten Kupang, “Jadi itu tanggung jawab mereka di wilayah Kabupaten”, Kata Stef, “saya pernah telpon mereka di kabupaten menyangkut aktivitas penambangan liar itu”, sambungnya. (Anto)

 

Komentar Anda?

Related posts