Dugaan Korupsi, Kajari TTS Periksa Jefri Un Banunaek

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com –  Jefri Un Banunaek anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Selasa (7/11) akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Jefri Un Banunaek memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.

Kasi Intel Kejari TTS, Nelson Tahik kepada wartawan, Rabu (8/11) mengaku bahwa Jefri Un Banunaek diperiksa selama 2 jam oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS..

Pemeriksaan itu, kata Nelson, dilakukan diruang kerja tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS. Dan, pemeriksaan terhadap Jefri Un Banunaek berkaitan dengan proyek pekerjaan 12 embung senilai Rp 700 juta.

“Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS periksa Jefri Un Banunaek sebagai saksi dari jam 11:30 wita sampai 13:30 wita,”jelas Nelson.

Menurut Nelson, sejauh ini Jefri Un Banunaek masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS.

“Sejauh ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT itu masih berstatus saksi dalam kasus itu,”terang Nelson.

Diungkapkan Nelson, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS itu telah beralih status yakni dari penyilidikan menjadi penyidikan. Namun, untuk dilakukan penetapan tersangka tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS masih perlu melakukan pendalaman lebih jauh lagi.

Ditegasksn Nelson, dalam kasus dugaan korupsi bernilai ratusan juta itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah mengantongi calon tersangka. Namun, untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab maka pemeriksaan masih perlu dilakukan lagi.

Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS ini enggan menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi.(Ikz//Nar)

Komentar Anda?

Related posts