Dua Pelaku Aborsi Diancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Dua pelaku aborsi Dewi Bahren dan seorang Ibu muda Siti Nuraini Nurdin. Akhirnya, ditetapkan oleh Penyidik Kepolisian Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur sebagi tersangka aborsi.

Sang pemilik janin Ibu muda Siti, dan Bidan Dewi Bahren dikenakan pasal 194 undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dari hasil penyelidikan di klinik bersalin milik Bidan Dewi Bahren, pihak kepolisian menemukan satu janin bayi yang masih lengkap dengan daging serta satu kerangka bayi yang sudah usang.

Praktek aborsi ini diduga telah berlangsung lama yang dilakukan oleh Bidan Dewi disalah satu kliniknya yang tak berizin di kawasan Bonipoi dan dikubur di kliniknya yang berizin di kawasan Pasir Panjang Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. “Kepada pelaku atau tersangka, kita kenakan pasal 194 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya sepuluh tahun dan juga kita lapis dengan KUHP. Sejauh ini kita temukan dua kerangka janin, yang satu masih ada dagingnya yang sudah kita otopsi, yang satu sudah dalam bentuk kerangka yang sudah lapuk. Kemungkinan sudah dikuburnya setahun yang lalu, berdasarkan informasi dan laporan,” kata Kapolres Kupang Kota, Budi Hermawan kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2016.

Informasi yang dikumpulkan, lanjut Budi, praktek ini dilakukan sudah cukup lama. “Kebetulan ada dua tempat, satu di Bonipoi dan satu di Kelapa Lima. Dia melakukan praktek aborsi di klinik di Bonipoi yang tidak berizin, dan dikuburkan tulang belulangnya di kliniknya yang berizin di daerah Kelapa Lima,” tandasnya.

Dijelaskannya bahwa bidan pengaborsi dan ibu muda Siti Nuraini Nurdin kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang karena menderita sakit, sang bidan jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ibu muda pemilik janin jatuh sakit akibat menurunya kadar hemoglobin dalam darahnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts