Ditetapkan Tersangka, Ketua Yayasan PGRI NTT Pasrah

  • Whatsapp
ketua Yayasan PGRI NTT, Soleman Radja
ketua Yayasan PGRI NTT, Soleman Radja
ketua Yayasan PGRI NTT, Soleman Radja

Kupang,lensantt.com – Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi (YPLP PT) PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Soleman Radja sebagai tersangka terkait kasus penggunaan Logo PGRI Pusat.

Kendatipun resmi sebagi tersangka Soleman Radja mengaku, pasrah dan siap mengikuti proses hukum bahkan hingga saat ini belum ada satupun Kuasa Hukum yang mendampingi dirinya kejakarta, ” Saya Pasrah dan siap mengikuti proses hukum,” kata soleman radja wartawan di hotel phonix kupang, rabu (24/06).

Saat ini, ketua yayasan PGRI NTT belum bisa meng ambil sikap dirinya, hanya akan mengikuti proses berjalan sambil melihat perkembangan terkait kasus tersebut. menurut dia, apapun yang terjadi kebenaran akan tetap berpihak kepada orang benar,” Saya yakin kok kebenaran akan berpihak ke orang benar,” tegasnya. (ikzan)

Komentar Anda?

Related posts