Dirut PT. Sasando Divonis 1, 6 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Banding

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com – Setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang beberapa waktu lalu, Selasa (24/10) sekitar pukul 15:00 wita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang senilai Rp 2 miliar untuk PT. Sasando Kupang.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando, Sulaiman Louk dipimpin majelis hakim, Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ryan Kapitan. Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Yan Toby.

Majelis hakim, dalam amarputusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dikatakan hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Kupang senilai Rp 2 miliar sehingga dituntut selama 1, 6 tahun penjara.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka terdakwa dituntut selama 1, 6 tahun penjara. ” tegas hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain dipidana badan selama 1, 6 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan.pidana kurungan selama 6 bulan.

Ditambahkan hakim,  dalam amar putusannya juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 142 juta lebih. Ditegaskan hakim,  jika terdakwa tidak membayar UP satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika itupun tidak mencukupi UP tersebut maka.akan ditambah dengan kurungan 3, 3 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinda.pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan, majelis hakim Fransiska Paulina Nino mengatakan bahwa jika terdakwa dan JPU Kejari Kota Kupang merasa tidak puas dengan putusan ini, maka bisa dilakukan upaya hukum lainnya yakni banding.

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredik Bere yang ditemui usai majelis hakim membacakan putusan menegaskan bahwa yang pasti JPU nyatakan banding. Pasalnya, putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan karena JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 namun divonis dengan pasal 3.”yang jelas bahwa kami banding karena jauh dari rasa keadilan dan rendah sekali,” kata Fredik.(ikz/nr)

Komentar Anda?

Related posts