Diduga hamili Anak Remaja, Korban Minta Angota DPRD Belu Dipecat

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

Kupang,lensantt.com – Anggota DPRD Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rudi Bouk diduga telah menghamili seorang remaja putri PM, 25 tahun, hingga memiliki seorang anak Beltrans Moruk, 2 bulan. Namun enggan mempertanggungjawakan perbuatannya.

“Saya minta agar anggota dewan itu di pecat dan diberhentikan jadi anggota dewan, karena saya sudah hancur,” kata PM kepada media ini di Kupang, Senin, 3 Agustus 2015.

PM mengisahkan, awalnya dia berkenalan dengan Rudi melalui media sosial Facebook. Rudi mengirim pesan singkat kepada dirinya untuk bertemu di Kupang. PM merupakan salah seorang penyanyi di salah satu restoran di Kupang.

Keduanya akhirnya bertemu pada 29 Agustus 2014, saat PM sedang bernyanyi. Usai bertugas Rudi bersama sejumlah temannya mengantar PM ke rumah untuk berganti pakaian, karena basah setelah diceburkan ke kolam.

Usai berganti pakaian, Rudi mengajak PM untuk makan di Flobamor Mall sekitar pukul 02.00 Wita. Usai makan, Rudi mengajak PM ke salah satu hotel di Kota Kupang. Di hotel itu, Rudi pun memenuhi hasrat birahinya ke PM.

Sebulan berselang, PM tidak datang bulan, dan melaporkan kehamilannya ke Rudi. Namun, Rudi meminta agar PM menggugurkan kandungan itu, karena Rudi telah berkeluarga dan miliki tiga orang anak. Bahkan, Rudi siap membiayai PM untuk menggugurkan kandungannya di Singapura. “Saya merasa di tipu, karena waktu kenalan, katanya masih bujang,” kata PM.

PM menolak permintaan Rudi agar menggugurkan kandungannya. PM pun melaporkan kejadian itu ke orang tuanya yang juga berasal dari Kabupaten Belu untuk meminta pertanggungjawaban Rudi. Namun karena Rudi sudah berkeluarga, maka keluarga meminta agar Rudi menutup malu dengan membayar denda Rp 30 juta, serta biaya anak sebesar Rp 500 ribu/bulan. “Hari itu, Rudi membayar biaya denda sebesar Rp 180 juta,” katanya.

Usai membayar denda itu, jelasnya, Rudi justru memanfaatkan PM dengan meminta pinjaman uang, hingga totalnya mencapai Rp 14 juta. Tidak hanya itu, Rudi juga melanggar perjanjian kedua belah pihak agar tidak membeberkan kasus ini ke publik, serta menghilangkan tanpa kabar berita. “Faktanya kasus ini sudah diberitakan di salah satu tabloid di Belu,” katanya.

Merasa telah dipermalukan Rudi, PM pun melayang surat ke Partai Amanat Nasional (PAN) partai yang mengusung Rudi hingga kursi dewan yang terhormat. Namun surat tersebut tidak ditanggapi. PM juga berniat mengembalikan uang denda yang diserahkan Rudi yang di depositokan untuk kebutuhan anaknya. “Keluarga akan kembalikan uang ke Rudi. Dan minta agar Rudi di pecat. Biar kami berdua sama-sama rusak,” tegasnya. Sementara Rudi yang dikonfirmasi enggan menerima telepon dan membalas pesan pendek wartawan. (Ado)

Sumber :NTTterkini.com

Komentar Anda?

Related posts