Diduga Gelapkan Uang Partai Anggota DPRD Kota Kupang Di ‘Periksa’ Polisi

  • Whatsapp

Kota Kupang, Lensantt-Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Damai Sejahtera (PDS) yang berinisial JH kabarnya diperiksa oleh Penyidik Polisi Resort Kota Kupang pada tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 9 pagi. Kedatangan wartawan yang terlambat dan sempat bertemu dengan orang  yang mengaku pengacara membenarkan kabar tentang diperiksanya Anggota DPRD Kota  dari Partai tersebut. Pengacara itu juga  sempat mengatakan bahwa Pelapor yang bernama Andrias Zacharias Manafe bukanlah kader dari Partai Damai Sejahtera. Kejadian pemanggilan oknum  anggota DPRD terkait kasus penipuan dan penggelapan uang partai sebesar 23 Juta ke Polresta Kupang memang terkesan kabur karena pihak polresta tidak memberikan informasi apapun secara jelas kepada wartawan (Sabtu 23/2/2014) bahkan terkesan menghindar dan diminta menghubungi Kabaghumas Polresta.

Berdasarkan copian Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi yang media ini dapatkan No : STPL/582/IX/2013/SPKT Resort Kupang Kota tertanggal 9 September 2013 tentang penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh JH. Berawal dari terlapor yang telah mengundurkan diri dari PDS berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari PDS yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2013 untuk berpindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah terlapor mengundurkan diri, terlapor masih melakukan penarikan secara tunai dari rekening Partai Damai Sejahtera pada tanggal 8 Juli 2013 di kantor Bank NTT Capem Walikota Kupang (Surat Koran Tabungan pada 29 Agustus user cetak 1434) yang ditarik tunai mengatasnamakan Partai Damai Sejahtera sebesar 23 Juta rupiah. Maka berdasarkan kejadian tersebut pelapor datang ke Mapolresta Kupang untuk melapor guna diadakan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu menurut Andrias  Z. Manafe saat ditemui wartawan menjelaskan, berdasarkan SK No 001/SK/DPW PDS-NTT/NTT/VII/2013 Partai PDS dirinya sudah sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Damai Sejahtera Kotamadya Kupang yang sah, ia juga menyatakan resmi menjabat ketua sejak yang tanggal 4 Juli 2013, ‘jadi atas dasar apa EH melakukan penarikan uang partai di rekening itu’, tegas Manafe.  Diketahui dari copian surat pengunduran diri milik JH, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ketua merangkap anggota Partai Damai Sejahtera sejak tanggal 16 April 2013. Andrias pernah ketemu dan mengatakan, sebenarnya hal itu ada jalan keluar namun lain hal dengan tanggapan JH yang menantang dirinya maka dengan itu dirinya pernah memberi teguran dan somasi tetapi tetap tak digubris. “Lu kan yang mau PAW beta”, kata Andrias saat mendatangi gedung DPRD Kota Kupang untuk menemui JH beberapa waktu yang lalu.

Kemudian pada tanggal 9 September 2013 dirinya terpaksa melaporkan JH ke Polresta Kupang. Ia juga membantah tudingan dari orang yang mengaku pengacara JH bahwa dirinya bukan kader PDS, “Saya ini caleg no urut 5 PDS dari dapil oebufu pada tahun 2009”, tegasnya.  Diakui Andrias terkait proses pemanggilan dan penyidikan kepada JH agak terlambat karena diinformasikan kepadanya oleh pihak Polresta Kupang harus menunggu persetujuan atau ijin dari gubernur untuk pemeriksaan kepada JH. Namun dari pantauan media pemanggilan oleh Pihak Polresta Kupang terhadap JH terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Partai Damai Sejahtera DPC Kota Kupang baru terlaksana pada hari Sabtu 23 februari 2014. Seperti diketahui khalayak JH ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Kupang asal PDS kendati yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai tersebut sejak 16 April 2013, dan kini terlapor sebagai Caleg dari Partai Amanat Nasional.   (Anto)

 

Komentar Anda?

Related posts