Dicabuli, Kelamin Siswi Paud Bengkak

  • Whatsapp
AN Saat Di Mapolresta Kupang
AN Saat Di Mapolresta Kupang
AN Saat Di Mapolresta Kupang

Kupang, lensantt.com – CT (4) warga RT.30 Rw. 08, Kelurahan Tuak daun Merah (TDM), kecamatan Oebobo Kota Kupang Dicabuli oleh tetangganya sendiri AN (39). Akibat pencabulan itu CT yang saat ini terdaftar se bagai salah satu Siswi Pendidikan Usia Dini (PAUD) Dikota kupang ini mengalami pembengkakan pada alat vitalnya.
Dari pengakuan Ibu Korban Ariance Kase-tampani , Pelaku melakukan per buatan bejadnya pada minggu (11/10) sekitar pukul 16.00 wita saat itu melihat CT yang sedang bermain dengan teman-temannya pelaku kemudian memanggil korban dan mengangkat kor ban melewati pagar.

“Dia panggil anak saya karena pintu tertutup laki-laki bejad ini angkat ank saya lewat pagar,“ Tutur Arience Kepada media di Mapolresta Kupang Selasa, (13/10).
Setelah korban berhasil dirayu lanjut dia, Pelaku menyruh CT untuk membuka celananya tidak puas dengan itu pelaku kembali menyuruh CT membuka baju dengan alasan biar terlihat seperti laki-laki. Setelah korban berhasil dirayu AN memasukan tangannya kedalam alat vital CT,”Setelah CT bugil dia mulai masukan tangan ke dalam kelamin CT dan itu dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Perbuatan AN terbongkar ketika, pada Minggu (11/10) pukul 23.00 wita Korban mengeluhkan kesakitan pada alat vitalnya. Merasa curiga Dia (Arience) kemudian menanyakan apa yang terjadi terhadap CT. Namun, karena merasa takut CT tidak mau menceritrakan kejadian sebenarna.
CT baru menceriterakan, perbuatan bejad AN pada Selasa, (13/10) pukul 10 pagi mendengar pengakuan CT . Ibu korban langsung menghubungi saudaranya Ipo Lake via telepon seluler. Bersama Ipo ibu korban menuju Mapolresta Kupang dan melaporkan kejadian tersebut. Akhirnya, Anggota Polresta kupang berhasil menangkap korban sekitar pukul 12.00 wita.
“Setelah dengan kesaksian CT saya telpon saudara saya ipo lake dan kami langsung lapor ke polresta,” tuturnya.
Untuk menghidari kejadian yang sama terulang Arience mengaharapkan, agar pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai perbuatannya,”kalu bisa seumur hidup,” tegasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts