Deklarasi Paket FirmanMu Sah, Simpatisan Diminta Bekerja Keras

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Isu tentang keabsahan deklarsi paket FirmanMU (Jefry Riwu Kore Dan Herman Man) kian memanas sebagian warga mengatakan kalau deklarasi yang digelar pada 20 Juli 2016 lalu tersebut tidak sah karena dalam deklarasi tersebut tidak menunjukan Surat Keputusan (SK) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Melihat hal tersebut ketua Tim pemenangan Paket FirmanMU Winston Rondo angkat bicara menurut dia, Deklarasi Paket FirmanMU sah karena sudah di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Deklarasi paket FirmanMU sah, itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Winston Rondo saat dihubungi wartawan via SMS (short message service)  Selasa, (26/07/2016)

Anggota DPRD Provinsi ini juga meminta kepada para simpatisan paket FirmanMU, agar tidak perlu menanggapi isu yang berkembang saat ini. Akan tetapi terus bekerja keras untuk menjadi pemenang pada perhelatan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang pada 2017 mendatang.

“Saya harap simpatisan paket FirmanMU terus bekerja untuk jadi pemenang, tidak usah dengar isu tersebut,” kata Rondo.

Rondo menegaskan, soal SK dari PAN paket FirmanMU tidak perlu menunjukan di media sosial (FB dan Twiter). Karena lanjut dia, SK itu akan digunakan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang pada September 2016 mendatang.

“Kami tidak perlu tunjukan ke siapa-siapa apalagi ke media sosial, itu untuk digunakan ke KPUD Kota Kupang saat mendaftar,” Kata dia.

Pada kesempatan itu ia juga meminta, supaya semua kandidat yang bertarung di Pilkada Kota Kupang bekerja sesuai porsi masing-masing,”saya pikir semua kandidat urus rumah tangganya masing-masing tidak perlu urus orang,” jelasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts