Butuh Kejelasan, Kuasa Hukum Yustinus Berek Minta Pengadilan Tipikor Segera Hadirkan Valen Parera

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Elio Che Tanoniz.SH Terdakwa kasus MBR kabupaten Belu Kiri (kaca mata)
Kuasa Hukum Elio Che Tanoniz.SH Terdakwa kasus MBR kabupaten Belu Kiri (kaca mata)
Kuasa Hukum Elio Che Tanoniz.SH Terdakwa kasus MBR kabupaten Belu Kiri (kaca mata)

Kupang,lensantt.com – Kuasa Hukum terdakwa Kasus MBR kabupaten Belu Elio Che Tanoniz.SH dengan tegas meminta agar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belu Dr. Valen Parera harus mengadiri sidang sebagai saksi.
Sehingga dapat menjelaskan, pesolan MBR yang melibatkan kliennya Yustinus Berek yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum kabupaten Belu,”Pak Valen harus hadir dalam sidang supaya bisa jelas siapa yang mempunyai kewenangan dalam mgeluarkan uag tersebut,” kata Tanoniz kepada wartawan selasa, (09/10) saat di temui wartawan di seputaran jalan e-ltari kupang.
Ia ditegaskannya, tidak hadirnya Valen Paprera pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor selasa, (09/09) dengan agenda pemeriksaan saksi sangat merugikan kliennya karena sesuai dengan dakwaan Yustinus Berek didakwa dengan pasal 03 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
Dia menambahkan, selain Valen Parera sebelumnya dua saksi lainnya, masing-masing Satker Hairul Sitepu dan Kepala PU kabupaten Belu Eda Fahik sudah digelar sidang oleh pengadilan Tipikor kupang dengan agenda sidang yang sama, “Dua saksi lainnya sudah dipanggil bahkan sidangnya sudah digelar,” tuturnya.

Terkait dengan kasus tersebut ia menegaskan, sesuai dengan Aturan yang ada kliennya tidak bersalah paslanya, dia (Yustinus berek) tidak mempunyai kewenangan dalam mengeksekusi uang proyek tersebut.

“Dia tidak punya hak mengeksekusi jumlah uang itu jadi tinggal tunggu saja dari pengakuan saksi-saksi kita bisa tau siapa yang punya tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut dia, sebenarnya dengan melakukan penghitungan sendiri pihak pengadilan saat ini juga sudah meyalahgunakan kewenangan pasalnya, yang berhak melakukan penghitingan adalah abadan keuangan yang berkompeten.

”Yang berhak menghitung keuangan yang menyeba bkan kerugian negara adalah badan keuangan yang berkompeten bukan pengadilan dan harga kan berubah-uabah jadi jangan harga yang dulu jadi patokan,” tegasnya. (ikzan)

Komentar Anda?

Related posts