Buntut Laporan Relawan Jokowi, 50 Kepsek Minta Perlindungan Hukum

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Sedikitnya 50 kepala sekolah didampingi kuasa hukum, mendatangi Polres Kupang Kota, Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 1.00 wita guna meminta perlindungan hukum. Permintaan perlindungan hukum tersebut merupakan buntut dari pelaporan tim relawan yang tergabung dalam Seknas Jokowi NTT dan Jenggala Center terkait penghambatan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Mapolda NTT pada, Selasa (31/1/2017) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Lalu Musti Ali membenarkan hal itu.

Menurut Lalu, kedatangan 50 kepala sekolah tersebut guna berkonsultasi meminta perlindungan hukum atas laporan tim relawan.

“Iya memang benar, ada sekitar 50 lebih kepala sekolah yang datang untuk konsultasi dan meminta perlindungan hukum kepada kami karena mereka merasa diancam orangtua siswa serta terkait laporan relawan Jokowi ke Polda NTT,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/1/2017).

Dikatakan Ali, usai berkonsultasi, pihaknya meminta kepada mereka untuk membuat laporan secara tertulis sehingga pihaknya dapat menindaklanjutinya.

“Kami minta mereka berikan laporan secara tertulis, biar kami bisa lihat apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” kata Ali.

Ali menambahkan, sesuai rencana, pihak kepala sekolah besok, Kamis 09 Februari 2017 akan kembali memberikan laporan secara tertulis.

“Besok mereka datang lagi, karena tadi mereka konsultasi saja dan belum ada laporan sehingga besok mereka datang dengan laporan tertulis,” tutur Ali.

Sebelumnya, sebanyak 122 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur resmi dilaporkan ke Polda NTT oleh tim relawan yang tergabung dalam Seknas Jokowi NTT dan Jenggala Center NTT dengan nomor laporan, LP/B/34/I/2017/SPKT, Selasa (31/1/2017.

Laporan itu merupakan buntut dari penahanan bantuan PIP bagi siswa oleh Kepsek.

Tim relawan didampingi penasehat hukumnya, Roy Rening, Kornelis Kopong Sanga dan Eman Herdianto.

“Kami sudah membuat laporan ke Polda hari ini. Ada 80 SD, 20 SMP dan 22 SMA/SMK, totalnya ada 122 Kepsek yang kami laporkan terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” ujar Ketua Jenggala Center, John Ricardo, kepada wartawan, Selasa (31/1/2017).

Menurut John, pihaknya mempolisikan beberapa Kepsek karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menahan hak anak sebagai penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar. (ikz/vivatimur)

 

Komentar Anda?

Related posts