Bilin Sinaga : Kemungkinan Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Bansos Kabupaten Ngada

  • Whatsapp

Kota Kupang, Lensa NTT— Jaksa Bilin Sinaga saat ditemui sejumlah wartawan (6/3/2012) mengatakan, bahwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ngada bisa menyeret tersangka baru. Hal dikatakan atas sejumlah pertanyaan media terhadap fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Dirinya juga membantah pernyataan dari salah satu kuasa hukum terdakwa Yohanes Fua Radja yakni Lukas Mbulang, SH yang mengatakan bahwa jaksa telah melakukan error impesona atau salah menetapkan orang sebagai tersangka, ia beralasan bahwa proses penyidikan dilakukan cukup panjang dengan memeriksa saksi saksi dan alat bukti dokumen yang dikumpulkan dan akhirnya disimpulkan untuk menetapkan sebagai tersangka. “kalau saya dikatakan error impesona, saya kurang mengerti maksudnya Penasihat Hukum dimana?”. “Menurut saya apa yang dikatakan penasihat hukum itu wajar wajar saja karena memang ini semua masih berproses apalagi ia sedang membela kliennya”, kata Bilin.

“Namun sampai saat ini belum bisa kita simpulkan seperti itu. Dikatakan bahwa saat ini kita memasuki tuntutan setelah selesai melakukan pemeriksaan para terdakwa. “Bagi kami tidak ada error im pesona salah besar kalau ada orang yang omong begitu, sembari menunggu momen pasca putusan akan kita ketahui”, kata Bilin. Ketika jaksa ditanya mengapa pihak kejaksaan terfokus untuk mengungkap kasus dana bansos yang merugikan negara hampir 5 milyar yang merupakan bagian 12,9 milyar kas daerah Ngada yang hilang secara keseluruhan, Bilin menjelaskan saat ia bertugas di Kejaksaan Negeri Bajawa pejabat yang lama sebelum dirinya sedang melakukan penyelidikan di PPKAD tentang dana Bansos 2009/2010 untuk tersangka Yohanes Fua Radja di tahun 2012 berdasarkan alat bukti yang ada maka yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka, kemudian berdasarkan pengembangan selanjutnya kami menetapkan Sandra Siwe sebagai tersangka. Bilin mengatakan, “sebenarnya kami bukan hanya mengangkat segelintir dari temuan BPK itu, kalau memungkinkan akan ditelusuri lagi bukan hanya 2009/2010 setelah perkara ini bisa ada tersangka baru untuk pejabat 2009/2010”.

“Dalam kaitan STS ternyata setelah diperiksa ada juga ternyata STS itu tidak fiktif karena saat dicek uang ada yang masuk sekitar 390 juta dan itu sudah kita informasikan ke BPK dengan kita tunjukkan rekeningnya, Kita harus fair juga mana yang tidak masuk kepada kerugian negara jangan diangkat lagi, dari 12,9 Milyar ada 360 juta yang bukan kerugian negara lagi berdasarkan penyelidikan kita kemarin”, kata Bilin. Terkait isi LHP BPK yang merekomendasi untuk meminta Bank NTT bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah uang pemda Ngada sebesar 12,9 Milyar namun toh akhirnya menyeret mantan pegawai PPKAD Yohanes Fua Radja sebagai terdakwa, jaksa Bilin menerangkan, dalam fakta hukum berdasarkan saksi saksi dan dokumen bahwa ada oknum oknum dalam dinas PPKAD yang diduga terlibat terutama dalam proses penyaluran dana pos bantuan. “Kita bukan sedang memojokkan orang hal itu bisa dilihat disurat dakwaan”, tegasnya.

“Sebagai bendahara pos bantuan kami anggap Yohanes Fua Radja sebagai orang yang paling bertanggung jawab, bukan masalah tepat  tidaknya penerima bantuan namun nominal yang diberikan tidak sesuai contoh seharusnya diterimakan 8 Milyar namun kenyataannya hanya 7 Milyar, sambung Bilin Sinaga. “Nah ini kan masuk pertanggungjawaban bendahara pos bantuan yang telah menyalurkan dana itu melalui cek bersama kuasa BUD yang sudah almarhum, dari keterangan sandra bahwa ia bersama sama almarhum Silvester Kembo memberikan data untuk pembuatan ke rekening koran fiktif dan itu ada kerjasama yang baik”, katanya. Soal dugaan keterlibatan mantan kadis PPKAD pada periode 2009/2010 pada skandal korupsi dana bansos, jaksa Bilin mengatakan, kala secara teknis berdasarkan fakta riil peranan kepala dinas terlalu luas, termasuk mengubah angka angka dalam pembuatan STS yang tidak teraplikasi bank dan itu memang tidak pernah dikatakan kedua terdakwa, kalau memang ada saksi yang bisa mengarah ke situ mungkin baru bias diusut dan kita harus fair serta ditunjang dua alat bukti. Persoalan adanya misteri “bilyet deposito 5 Milyar’ jaksa menanggapi sebagai hal di luar perkara yang ditangani karena itu terjadi pada tahun 2012, namun buru buru ia menambahkan bila perkara Yohanes Fua Radja dan Sandra Siwe sudah selesai kita akan fokus ke situ.

Hal berbeda disampaikan Mantan Petinggi Bank NTT Amos Corputy yang ditemui di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang, bahwa ia melihat kasus skandal bobolnya kas daerah Kabupaten Ngada yang mencapai 12,9 Milyar lebih adalah merupakan murni tanggungjawab Bank NTT. Dikatakannya dirinya pernah mengalami hal seperti itu sebagai pimpinan tentu ia mengawasi kinerja bawahanya dan diakuinya pihaknya pernah memecat anak buah yang telah melakukan kredit fiktif. “Nah sebagai pimpinan pastilah kita harus tahu apa yang dilakukan karyawannya jadi tidak ada alasan kalau mantan Kepala Bank NTT Yohanes Dae Tidak Tahu, mustahil itu”, Kata Amos. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts