38 Caleg Di TTS Dicoret Sebagai Peserta Pemilu, PDIP NTT Mengadu Ke Bawaslu RI

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengadukan persoalan pembatalan  terhadap PDIP di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai peserta pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, sebagai langkah yang ditempuh untuk  mendapatkan hak mengikuti pemilu pada 9 April 2014 mendatang. Ketua DPD NTT, Frans Lebu Raya, melalui Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara, mengatakan hal tersebut kepada wartawan di Kupang, Selasa, (18/3/2014) pagi, “Kami sedang mempelajari materi pengaduan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI di Jakarta.

Karena satu-satu jalan keluar untuk mengadukan masalah itu ke Bawaslu sehingga 38 caleg dan PDIP dapat diikut sertakan pada pemilu 9 April 2014,” kata Nelson Matara. Nelson Matara, menjelaskan, hari ini Selasa, (18/3) 38 orang caleg bersama ketua DPC PDIP TTS dan pimpinan  DPD PDIP NTT ke Jakarta untuk menyampaikan laporan itu ke Bawaslu di Jakarta.    “Kami meminta Panwaslu dapat melihat kasus itu secara jernih, karena KPUD TTS mengeluarkan edaran tersebut disalah artikan terhadap batas akhir pemasukan dana kampaye dari DPC PDIP TTS. Selama ini kita mengetahui bahwa batas waktu berakhir dihitung pada pukul 00.00 wita. Namun di TTS pemasukan dokumen ditutup pada pukul 18.00 wita,” kata Nelson Matara.   Untuk 38 caleg dari PDIP di Kabupaten TTS diminta untuk tetap berkampanye. “Kita akan adukan ke bawaslu pusat. Para caleg diharapkan mereka harus tetap lakukan kampaye dan aktifitas partai. PDIP akan menggugat ke bawaslu,” katanya.

Menurutnya, keputusan pembatalan oleh KPU ini belum final dan masih ada kesempatan untuk diperjuangkan. “Keputusan inikan belum final. Kami menganggap belum final karena masih ada jalur yang bisa ditempuh untuk mengambil keputusan. Kalau nanti kondisi terakhir tetap ditolak artinya pihak partai melakukan upaya.

Sebab kita masih berjuang untuk mendapatkan hak kita. Tapi kalau memang itu tidak tercapai maka kita tunduk pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nelson Matara. Selain 38 orang PDIP TTS terpaksa menjadi penonton menyusul pembatalan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk tidak mengikuti pemilihan umum  legislatif  pada 9 April 2014 mendatang. KPU pusat juga membatalkan  enam orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT dan  delapan orang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada.  Pembatalan ini karena mereka tidak memasukkan laporan awal dana kampanye.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Propinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada wartawan di Kupang. Maryanti menjelaskan, KPU Pusat telah mengumumkan pembatalan itu pada Sabtu (15/3) dan KPU Propinsi NTT baru menerima surat keputusan dari KPU terkait pembatalan  sebagai peserta pemilu terhadap PDIP di TTS, PPP dan  PBB di Ngada,  serta PBB di Sumba Barat. “KPU sudah umumkan kemarin (Sabtu) dan kami baru terima suratnya pada hari Senin kemarin.

“Kami sudah sampaikan kepada calon anggota DPD dan para caleg di kabupaten terkait”, ujarnya. Maryanti mengatakan, pembatalan enam calon anggota DPD dan 38 orang caleg PDIP di TTS, empat orang caleg PPP dan empat caleg PBB di Ngada karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan (pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012), kecuali PBB di Sumba Barat yang dibatalkan karena tidak memiliki caleg. Selanjutnya kata Maryanti, berdasarkan Pasal 257, 258, 259 UU No. 8 Tahun 2012 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu terhadap keputusan KPU ini. “Jika mengajukan sengketa, dapat melakukan kampanye sampai diterbitkannya Keputusan Bawaslu yang final dan mengikat. Sebaliknya, jika tidak mengajukan sengketa, maka Keputusan KPU bersifat final dan mengikat,” tegas Maryanti. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts